MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Pemerintah Kota Makassar mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak Selasa, 3 Juni 2025. Pencairan dilakukan menyusul terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang menetapkan pembayaran dilakukan pada awal Juni.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menyampaikan bahwa hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah menerima pencairan tersebut. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp66 miliar.
“Gaji ke-13 sudah kami bayarkan mulai Selasa. Hingga hari ini, hampir 90 persen ASN telah menerima. Total anggaran yang disalurkan sekitar Rp66 miliar, di luar gaji ke-13 untuk anggota DPRD, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Dakhlan, Rabu (4/6/2025).
Ia memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan karena kondisi keuangan Pemkot Makassar dinilai memadai.
“Sebenarnya tidak ada masalah karena juknis-nya baru bisa dieksekusi pada awal Juni,” tambahnya.
Terkait pencairan gaji ke-13 untuk anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan seperti ketua dan wakil ketua, Dakhlan menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus.
“Prosedurnya sama seperti pembayaran gaji bulanan, tidak ada syarat tambahan,” tutupnya. (Shasa/B)