MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar yang diberhentikan dapat segera mencairkan jaminan hari tua (JHT) mulai Juli 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba, saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Nielma mengatakan mereka yang dapat mengklaim JHT tersebut merupakan tenaga Non ASN yang mendapat SK Pemberhentian baik dari kalangan Pegawai Jasa Lain Perorangan (PJLP) maupun administrasi.
Ia menyebut tenaga Non ASN tersebut bisa mendapat pencairan klaun JHT hingga Rp15 juta per orang.
Nielma mengatakan dana yang cair dari pengklaiman JHT dapat digunakan oleh tenaga non ASN untuk sebagai modal untuk usaha atau mencari pekerjaan lain.
"Jaminan Hari Tua ini ibarat tabungan. Bisa dicairkan saat SK pemberhentian diterima, hingga Rp15 juta per orang,” kata Nielma.
Adapun persyaratan untuk klaim pencairan JHT ini, kata Nielma, yakni harus melengkapi dokumen SK pengangkatan pertama, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah memenuhi persyaratan, proses pencairan dapat diajukan secara online melalui website Jamsostek, aplikasi JMO, atau langsung ke Kantor BPJamsostek.
Nielma menyarankan pendaftaran secara online karena dinilai lebih memudahkan tenaga non ASN untuk mengklaim pencairan JHT.