Oleh: Ema Husain Sofyan
MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan, pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah atau pemilu lokal digelar dua atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih atau disebut juga pemilu nasional. Dan mulai dilaksanakan pada 2029.
Dalam pertimbangan hukum MK, di antaranya mempersoalkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang lalu. Yaitu banyaknya penyelenggara pemilu yang jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu pelaksanaan rekapitulasi suara.
MK juga menyoroti soal tenggelamnya isu-isu pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal dilaksanakan secara bersamaan. Menurut MK, persoalan pembangunan pada semua provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.
Dari putusan MK tersebut, ada pihak yang menyatakan bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945 yang sekaitan dengan pemilu setiap lima tahun sekali (periodic electins).
Namun faktanya regulasi yang menyatakan tiap lima tahun sekali harus dimaknai sebagai sesuatu yang berlaku untuk desain pemilu yang berjalan sesuai dengan model keserentakan yang konstitusional sesuai dengan putusan MK. Dalam hal ini serentak secara nasional dan keserentakan daerah.
Atau dengan kata lain saat ini kita masih dalam masa transisi yang mesti diikuti dengan berbagai penataan dan penyesuaian agar lebih kompatibel. Model transisi soal kepemiluan juga pernah terjadi pada masa lalu, yaitu pada pemilu 1977 yang terselenggara 6 tahun setelah pemilu 1971. Demikian pula dengan pemilu 1999, atau setahun setelah reformasi yang seharusnya jika berpegang teguh pada 5 tahunan, maka seharunya pada tahun 2002.
Bagi penulis, yang harus menjadi perhatian bagi semua pihak adalah bagaimana solusi mengisi jabatan legislatif di daerah, sebab masa berlakunya berakhir pada 2029. Sepertinya akan ada perpanjangan jabatan anggota DPRD sampai dengan tahun 2031 hal ini menjadi lebih tepat dan legitimate. Sebab tidak memungkinkan legislatif ada penjabat atau pelaksana tugas Plt sebagaimana dengan kepala daerah.
Kita berharap dengan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal, maka otonomi daerah semakin kuat. Yaitu isu dalam setiap kampanye presiden lebih menonjol dan menjadi populis, dibandingkan dengan isu yang ada di daerah yang diembuskan oleh calon anggota legislatif daerah.
Konsekuensi dari putusan MK tersebut adalah, sesegera mungkin menyusun revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Adanya regulasi model transisi perpanjangan jabatan DPRD dan model pengangkatan penjabat kepala daerah. (*)