MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dikeluhkan warga hingga mengadu ke Kementerian Agama (Kemenag) Makassar. Perlakuan kurang mengenakan itu didapat saat hendak mengurus duplikat buku nikahnya yang hilang.
Firmansyah, pendamping warga tersebut menjelaskan dirinya terpaksa melaporkan pihak KUA Biringkanaya karena dianggap banyak yang janggal mengenai pelayanan publik di kantor tersebut. Padahal, persyaratan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian telah dibawa dan diperlihatkan kepada petugas di kantor itu.
"Benar saya tadi melaporkan pelayanan di Kantor Urusan Agama Biringkanaya, terkait layanan publik yang saya nilai menyusahkan warga dan mempersulit. Awalnya saya menemani keluarga inisial HNL untuk permohonan penerbitan duplikat buku nikahnya yang hilang saat itu. Saya datang bawa surat keterangan kehilangan dari Polrestabes Makassar," kata Firmansyah, Jumat (4/7/2025).
Anehnya, kata Firmansyah, pihak petugas piket di kantor KUa Biringkanaya justru memintanya untuk meminta buku nikah tersebut kepada suaminya. Padahal berulang kali HNL menerangkan bahwa dia dengan suaminya sudah tidak serumah sekitar 4 tahun lamanya.
"Inikan aneh, masa disuruh minta sementara sang suami sudah tidak di ketahui keberadaanya," tutur Ketua Ikatan pengabdian Hukum (IKBH) IKADIN Sulsel itu.
Firmansyah yang juga merupakan Pengacara dan aktif mendampingi kasus sengketa Pers melanjutkan, di kantor KUA tersebut menemukan ada banyak kejanggalan. Dimana, pada 1 Juli 2025, HNL mendatangi KUA tersebut untuk mengambil duplikat buku nikahnya.
Namun, salah seorang staf di kantor tersebut menyampaikan bahwa buku nikahnya sudah ada tapi belum bisa diambil dikarenakan buku nikah HNL belum ditanda tangani kepala KUA Biringkanaya.
"Ini keluarga juga disampaikan, kalau mau ambil, silahkan hubungi dulu ibu NH, salah satu staf bagian pelayanan di Kantor KUA Biringkanaya," ungkapnya.
Mendapat jawaban itu HNL kemudian pulang dan kembali menghubungi pihak KUA Biringkanaya, keesokan harinya, 2 Juli 2025. Namun sayang, jawaban yang sama kembali diterima HNL.
"Dia (NHL) kembali mempertanyakan kepada ibu NH via WA, kapan saya bisa ambil itu buku, tapi ibu NH menjawab belum bisa diambil karena pak Kepala KUA, masih berada di daerah dan kita datang Minggu depan," ucap Firmansyah.