Helmy mengungkapkan rencana peluncuran penuh program ini ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025.
Selain itu, DLH juga sedang menyiapkan satu lagi Perwali tentang tata cara pelaksanaan yang akan menjadi dasar hukum pelengkap Perwali 13/2025.
“Perwali ini tidak bersifat turunan, tapi setara. Keduanya akan saling menguatkan,” jelas Helmy.
Sementara itu, untuk Wilayah kepulauan di Makassar disebut belum seluruhnya terdata. Pemkot akan melakukan identifikasi penerima manfaat secara bertahap, dimulai dari wilayah daratan yang dinilai lebih siap.
Selain pembebasan iuran sampah, DLH juga menggulirkan dua program tambahan. Yakni, Gerakan Jumat Bersih, dan Bebas Sampah Plastik di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar.
“Kami harap program ini tak hanya meringankan masyarakat, tapi juga memperkuat kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tutup Helmy. (Shasa/B)