SOPPENG, RAKYATSULSEL — Untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Soppeng, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Maryam, Soppeng, dan menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi vertikal dan daerah.
Kegiatan ini didasari oleh Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare yang mengatur pembentukan Timpora Kabupaten Soppeng serta panitia pelaksananya. Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Soppeng, perwakilan Kodim, Polres, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Kemenag, serta jajaran pejabat Imigrasi Sulawesi Selatan.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, disusul pembukaan resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Soppeng, Hadi Inderajaya. Keduanya menekankan pentingnya kesepahaman dan kolaborasi dalam menjalankan pengawasan terhadap warga negara asing dengan menjunjung tinggi etika serta hak asasi manusia, melalui pendekatan yang selektif dan profesional.
Dalam sesi diskusi, peserta menyepakati bahwa pengawasan terhadap orang asing memerlukan dukungan dan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting, termasuk melalui pemanfaatan tim deteksi dini yang telah dibentuk hingga tingkat RT/RW. Peran serta aparat pemerintah desa dan kelurahan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem deteksi dini yang efektif.
Pertukaran informasi antarinstansi menjadi salah satu poin utama yang ditekankan dalam rapat ini. Pengumpulan data yang terintegrasi, sinkronisasi informasi, dan kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman dari keberadaan WNA yang tidak sesuai ketentuan menjadi fokus penguatan. Kehadiran WNA yang tidak terdeteksi dapat menimbulkan risiko, termasuk masuknya individu yang terafiliasi dengan daftar pencarian orang internasional.
Dalam kesempatan itu pula, seluruh peserta kembali diingatkan untuk secara aktif menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini menjadi sarana penting bagi anggota Timpora untuk melakukan pelaporan dan pengawasan secara real-time terhadap keberadaan WNA di wilayahnya masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Parepare memfasilitasi terbentuknya grup komunikasi melalui WhatsApp yang menghimpun seluruh anggota Timpora Soppeng. Grup ini diharapkan menjadi saluran diskusi cepat dan tempat berbagi informasi penting, termasuk panduan penggunaan aplikasi APOA.
Rapat Timpora Kabupaten Soppeng Tahun 2025 ini menjadi penanda komitmen kuat semua elemen pemerintahan dalam menjaga kedaulatan daerah melalui pengawasan yang bersinergi, profesional, dan berbasis teknologi. Melalui forum ini, Timpora Soppeng mengukuhkan posisinya sebagai garda depan dalam upaya deteksi dini dan pencegahan ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan WNA di wilayah tersebut. (*)