Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Ponrang

  • Bagikan
Tim Satresnarkoba Polres Luwu bekuk dua pengedar sabu di Ponrang, Rabu (16/7/2025).

LUWU, RAKYATSULSEL — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam sebuah operasi pada Rabu dini hari (16/7/2025) sekitar pukul 00.23 WITA, dua pria berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Abdianto, melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 gram sabu yang telah dikemas dalam 17 sachet siap edar, serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan pengemasan narkoba lainnya.

“Kami menemukan total 17 sachet diduga sabu dengan berat bruto 22 gram, serta alat hisap, telepon genggam, dan sachet kosong. Kedua pelaku kami amankan saat tengah mempersiapkan sabu untuk diedarkan,” ujar IPTU Abdianto.

Dalam pemeriksaan awal, IS dan RG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BT, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan pernah berkompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

IS dan RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Tidak ada tempat bagi narkoba di Luwu!” tegas pihak kepolisian. (Irmus)

  • Bagikan