MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar transparansi pemerintahan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini diikuti PPID utama Dinas Kominfo dan admin PPID dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.
Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, mewakili Wali Kota Makassar. Hadir pula Kepala Dinas Kominfo Makassar, M. Roem.
Dalam sambutannya, Akhmad Namsum menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan legal pemerintah kepada masyarakat.
“PPID harus mampu mengklasifikasi informasi secara tepat, memberikan layanan informasi sesuai standar, serta memahami prosedur penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tata cara penyelesaian sengketa informasi.
Akhmad optimistis langkah ini akan mengangkat Makassar dari kategori Menuju Informatif menjadi Informatif dalam indeks keterbukaan informasi publik nasional.