SIDRAP, RAKYATSULSEL. CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap amankan 3 Orang terduga Pelaku pengedar narkoba jaringan lintas Provinsi, ke empat pelaku tersebut masing masing ber inisial AS (34), MS (40), dan ZN (41), di duga membawa sabu seberat 500 Gram.
Ketiga terduga pelaku tersebut diketahui warga asal Samallangi Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Idam saat melakukan rilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat, 14/01/2022.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka yakni 10 sachet sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram atau 1/2 Kg.
“Paket tersebut diambil tersangka di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, sehari sebelum kita tangkap. Barang haram itu dari Nunukan, Kalimantan Utara,” ucapnya.
Sementara, Ansyar salah satu tersangka mengaku diupah sebesar Rp25 juta dari seseorang untuk mengambil barang tersebut sebelum dirinya ditangkap oleh polisi.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang haram itu yang akan diedarkan diwilayah hukum Mapolres Sidrap
Sementara, ketiga tersangka yang jadi kurir tersebut diancam pasal Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati. (Rid)