TAKALAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar Deklarasi Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang (Marbo).
Pada Deklarasi ini dihadiri Ketua Apdesi Takalar, Wahyuddin Mapparenta, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ardiayanto Radjab dan puluhan Kepala Desa se Kabupaten Takalar, di Gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Panyangkalang, Senin (24/01/2022).
“Kehadiran Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Panyangkalang merupakan salah satu program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, agar kegiatan RJ dimulai dari tingkat Desa sehingga selaras dengan petunjuk Jaksa Agung RI untuk implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020,” ungkap Kajari Takalar, Salahuddin saat membuka Deklarasi Kampung RJ.
Salahuddin menambahkan bahwa saat ini di Takalar, hanya Desa Panyangkalang yang memiliki kampung Restorative Justice.
“Tentunya kehadiran kampung RJ ini dapat melayani beberapa kriteria seperti, baru melakukan perbuatan pidana, pelaku diancam dibawah dari 5 tahun, korban materil di bawah 2,5 juta dan terjadinya perdamaian tanpa syarat, misalkan menabrak dan melakukan ganti rugi dan Jaksa Kejari Takalar siap jadi fasilitator,” tegas Salahuddin. (Tir)