PAREPARE, RAKSUL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat Paripurna, Selasa (25/01/2022).
Agendanya penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kota Parepare masa persidangan kedua, tahun sidang ke tiga tahun 2022.
Hasil reses yang telah dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kota Parepare di dapilnya masing-masing, diserahkan kepada Pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam mejelaskan, penyerahan hasil reses tersebut berdasarkan PP No 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Pasal 111, yang berbunyi “anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses kepada pimpinan dalam bentuk penyerahan reses dalam rapat paripurna.”
Kata Rahmat, hasil reses terkait usulan warga atau masalah warga di lingkungan masing-masing, selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Daerah sebelum menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
“Hasil pokok pikiran melalui reses akan diserahkan di Musrenbang tingkat Kota Parepare,” ucapnya.
Lanjutnya, RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional pemerintah.
“Hasil reses yang dikumpulkan dan disatukan nantinya akan di serahkan ke Pemerintah Daerah Kota Parepare,” tandasnya.