MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C Batua Makassar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak penasehat hukum Andi Erwin Hatta kembali digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/2/2022) siang.
Dalam sidang ini, terdakwa Andi Erwin Hatta melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi dengan pertimbangan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, juga tidak memenuhi syarat materil yang mengakibatkan dakwaan kabur.
Atas dasar itulah Penasehat Hukum (PH) Andi Erwin Hatta, meminta Majelis Hakim menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
“Uraian perbuatan yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair sama dengan uraian dakwaan yang di dakwakan dalam dakwaan primair. uraian perbuatan dalam dakwaan subsidair halaman 29 sampai dengan halaman 58 adalah uraian dakwaan copy paste, dakwaan primair halaman 1 sampai dengan halaman 29 Surat Dakwaan. Sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain,” kata Machbub.
Mahbub menjelaskan, dakwaan JPU juga tidak memuat secara relevan tindak pidana yang telah dilakukan. Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui kalau dalam proyek pembangunan RS Batua, Erwin Hatta adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.