Setelah Dimediasi dan Setujui Kejagung, Kasus KDRT Berakhir Damai

  • Bagikan

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel terhadap istrinya Noli disangka melanggar Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT khususnya pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tator, Ariel Denny Pasangkin kepada media melalui press releas, Kamis, 17 Februari 2022, bahwa kasus tersebut telah dilakukan mediasai oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Tana Toraja (Tator) dan hasilnya mereka berdamai sehingga kasusnya bisa ditutup dengan mengikuti prosedur hasil mediasi harus disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan selanjutnya Kejati melanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disetujui.

Dijelaskan Ariel, bahwa berdasarkan hasil expos penanganan perkara secara virtual dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Repoblik Indonesia (RI) dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda tindak pidana umum dengan nomor surat PR-02/P.4.26/Dsb.4/02/2022 untuk menutup kasus atau karena telah berdamai.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan ekpose perkara pada tersebut bertujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dan hal ini berdasarkan hasil mediasi dan hasilnya sepakatan untuk damai.

“Keadilan Restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelas Ariel.

Dan dalam expose kasus tersebut, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI memberikan apresiasi yan kepada jajaran Kejari Tator dalam usahanya menjadi fasilitator guna proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan.

Bahkan Jaksa Agung RI berpesan agar rasa keadilan itu yang tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP namun rasa keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat.

Ditambahkan Ariel setelah disetujui Kejagung Kajari Tator akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian, keadilan dan manfaat hukum itu sendiri. (Ely)

  • Bagikan