Tetap Waspada, Parepare Naik ke Level 3 PPKM, Berikut Pembatasan yang Lebih Diperketat

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL – Kewaspadaan harus terus ditingkatkan menyusul penetapan Kota Parepare dalam Level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Naik dari sebelumnya Parepare di Level 1.

Itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri yang berlaku 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022 ini menetapkan perpanjangan dan level PPKM di sejumlah wilayah, termasuk Parepare.

Satgas Penanganan Covid-19 Parepare menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran terbaru nomor 060/04/GT.COVID19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Parepare, yang efektif mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe selalu Ketua Satgas, Dandim 1405 Mallusetasi Agung Wirakusuma Eka Putra selaku Wakil Ketua I, Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono Wakil Ketua II, Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu Wakil Ketua IV, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Didi Hariyono Wakil Ketua V, mengatur secara lebih ketat pembatasan kegiatan masyarakat.

Di antaranya pesta pernikahan dan hajatan masyarakat tetap diizinkan, namun dengan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi. “1) dilaksanakan di gedung atau di hotel dan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah; 2) tidak dilaksanakan pada malam hari, kecuali untuk kegiatan keagamaan; 3) jumlah tamu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; 4) durasi waktu paling lama 3 (tiga) jam; 5) tidak ada hidangan makanan di tempat (makanan dalam dos untuk dibawa pulang); 6) dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan menggunakan face sheild tanpa menggunakan masker; dan
7) wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk dan dibantu petugas khusus untuk memeriksa penggunaannya terhadap tamu yang akan masuk,” bunyi poin-poin yang mengatur tentang kegiatan hajatan masyarakat.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, dan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitasi maksimal 50 persen dengan memasang aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.

“Kegiatan belajar mengajar pada sekolah/madrasah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya, dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas bagi siswa dan mahasiswa yang telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis I dan/atau pembelajaran jarak jauh bagi siswa dan mahasiswa yang belum mendapatkan vaksinasi. Dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan/pelatihan lainnya dapat ditutup untuk sementara,” bunyi poin yang mengatur tentang kegiatan pembelajaran.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja mulai dari instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, Perbankan dibatasi dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 50 lima persen. Pada saat WFH atau kerja dari rumah tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan tetap melakukan share lokasi selama 8 jam dimulai pada pukul 7.30 Wita. Jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka kantor tersebut ditutup selama 5 hari.

Pengelola swalayan, ritel modern, dan toko Iainnya juga tetap harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Aktivitas dilakukan sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta wajib memasang dan memeriksa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk.

Demikian juga dengan pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib memasang dan memeriksa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk. Aktivitas makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan atau 2 orang per meja. Sedangkan layanan pesan antar dilakukan sampai dengan pukul 24.00 Wita. Kegiatan live music dibolehkan pada hari Minggu sampai Kamis dengan pembatasan sampai pukul 22.00 Wita. Dan tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu.

Pengaturan bagi pengelola tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya, yakni melakukan aktivitas ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta wajib memasang dan memeriksa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk. (*)

  • Bagikan