DPRD Panggil PT Vale

  • Bagikan

“Limbahnya bersifat asam. Jadi kubangan-kubangan itu tidak bisa juga tumbuh pohon di situ,” kata Anwar.

Anwar menjelaskan, secara penerapan regulasi penegakan hukum di Sulsel belum terlaksana. Sementara dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 94 dan seterusnya aturan terkait denda baik itu perdata maupun pidananya sangat jelas.

Untuk denda sendiri mulai dari Rp3-10 miliar. Meskipun itu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan hasil yang didapatkan dari operasi tambangnya.

“Termasuk yang menelantarkan kubangan tambang itu jelas jeratan hukumnya. Regulasi atau aturan hukumnya sudah bagus, yang masalah di sini penegakannya. Utamanya dalam pengawasan yang tidak dilaksanakan dengan baik,” sebut dia.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, hasil kajian Walhi Sulsel menemukan dua pelanggaran hukum yang dilakukan PT Vale selama beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.

Perusahaan tersebut belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam perbaikan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang nikel yang berdampak bagi masyarakat sekitar lokasi konsesi.

Aturan yang dilanggar menurut Walhi Sulsel yaitu mengenai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Jo nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Walhi menilai PT Vale kurang peduli terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di lingkar tambang itu,” ujar Amin.

Dalam undang-undang lingkungan hidup disebut sudah sangat jelas mengatur bahwa setiap badan usaha wajib melindungi wilayah NKRI dari kerusakan lingkungan hidup, juga wajib menjamin keselamatan, kesehatan, termasuk menjamin kelangsungan mahluk hidup serta kelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.

  • Bagikan