DPRD Panggil PT Vale

  • Bagikan

“Itu aturan atau Pasal 3 Nomor 32 yang mewajibkan PT Vale melindungi lingkungan hidup dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia sekitar area tambang serta menjamin keberlangsungan mahluk hidup. Maka ekosistem hutan yang di tambang PT Vale wajib dijaga dengan cara reklamasi pascatambang,” sebut Amin.

PT Vale yang sudah beroperasi selam 52 tahun itu disebut sangat wajib melakukan pemulihan lingkungan di wilayah tambang atau lokasi konsesi.
Kemudian terkait aturan mineral dan batu bara, setiap perusahaan atau PT Vale diwajibkan melakukan reklamasi pascatambang yang dilakukan. Adapun jika tidak dilakukan maka PT Vale dipastikan atau dikatakan melabrak undang-undang yang ada.

Selain aturan, masalah lain yang akan timbul atau dampak lain jika lokasi bekas tambang tidak dipulihkan maka akan berdampak pada ekosistem sekitar.

“Dari keterangan warga sekitar yang hidup di area sekitar tambang atau konsesi PT Vale, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah intim PT Vale itu saat ini tidak lagi mendapat dan mengakses air bersih. Air mereka menjadi keruh akibat dari pertambangan. Sehingga kami berpandangan kalau PT Vale ini memang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang hidup di tengah tengah tambang. Padahal itu wajib dilakukan,” ujarnya.

“Masalah lain yang akan ditimbulkan yaitu menganggu ekosistem danau yang ada disana. Ketika hutannya gundul akibat tambang maka akan mengancam keberlanjutan danau purba yang ada di sana. Saat ini danau Matano, volume airnya terjaga bukan karena airnya kurang tapi karena PT Vale membendung aliran danau Matano ke danau Mahalona. Jadi volume airnya tidak menurun. Coba dibuka pasti akan terjadi kekeringan. Itu yang kami temukan,” sambungnya.

Termasuk, kata Amin, akan mengancam populasi atau habitat satwa endemik maupun satwa-satwa lainnya yang ada di Luwu Timur tempatnya di Sorowako. Juga tidak ada lagi jenis-jenis pepohonan endemik yang tumbuh.

“Tidak ada lagi habitat flora dan fauna hutan Sorowako. Makanya harus dipulihkan. Dan tidak ada lagi ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan hidupnya ke depan,” bebernya.

  • Bagikan