PT Vale Abaikan 10 Suku Adat

  • Bagikan

Sementara, salah seorang tokoh masyarakat adat To Karun Si’E, Hendrik Malaha mengatakan, dari operasi tambang PT Vale yang paling terdampak adalah masyarakat di wilayah sukunya.

“Anak suku kami yang mengalami dampak paling banyak. Kami punya lahan adat mulai dari PT Inco dulu yang sampai saat ini belum ada penyelesaian. Bayangkan sudah 50 tahun kami diperlakukan tidak adil,” ujar Hendrik.

Beberapa rumah warga di wilayah sukunya disebut sempat dipindahkan untuk pembuatan lokasi lapangan golf PT Vale. Termasuk, kata dia, lapangan terbang atau landasan bandara merupakan wilayah tanah adatnya yang sampai hari ini juga belum diselesaikan.

Bahkan, kata Hendrik, beberapa makan nenek moyang mereka ikut digusur untuk dijadikan wilayah tambang nikel milik PT Vale.

“Makam nenek moyang kami waktu digusur, tulang-tulang berserakan didorong saja masuk di dalam kubangan,” imbuh dia.

Sepuluh anak suku adat, kata Hendrik, meminta dana CSR dari tahun 2018 telah disepakati dalam MoU sebelumnya melalui BPMA yang bekerja sama dengan Pemda Luwu Timur. Dana itu sebesar Rp50 millir.

“Masyarakat ini minta transparansi. Ada Rp 50 miliar dalam MoU. Kami minta 50 persen tapi tidak pernah dipenuhi,” kata dia.

Hendrik juga merespons ikhwal unjuk rasa yang berbuntut penahanan tiga warga, beberapa waktu lalu. Menurut dia, tiga warga itu sampai saat ini masih ditahan.

“Ketiganya melakukan aksi spontanitas atas sikap karyawan PT Vale,” ujar Hendrik.

Dia mengatakan, saat warga sedang berunjuk rasa, mobil perusahaan milik PT Vale melaju dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak beberapa warga yang sedang berunjuk rasa. Sehingga warga lainnya yang berada di lokasi secara spontanitas melakukan perlawanan.

“Sudah disampaikan pelan-pelan tapi sekuriti bilang tancap gas sehingga ibu-ibu yang turun aksi hampir ditabrak,” ujar Hendrik.

Dalam kasus ini, ia pun menyesalkan sikap kepolisian yang tidak berada di lokasi pada saat warga berunjuk rasa. Hendrik mengatakan, pihak warga sudah melayangkan surat permohonan pengawalan aksi jauh hari sebelumnya.

  • Bagikan