PT Vale Abaikan 10 Suku Adat

  • Bagikan

Hendrik berpendapat, andaikata pada saat aksi ada pengawalan dari pihak keamanan maka besar kemungkinan sikap ugal-ugalan sopir mobil milik perusahaan juga warga yang sedang berunjuk rasa bisa terkendali.

“Pada saat turun di jalan satu orang pun polisi tidak ada yang menjaga. Yang jaga di jalan adalah sekuriti PT Vale. Sementara itu kan bukan kewenangan karena di luar perusahaan,” ujar dia.

Hingga saat ini, warga masyarakat adat disebut masih terus menggelar aksi. Bahkan sampai hari ini pihak PT Vale disebut masih mengabaikan tuntutan masyarakat adat. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya respons dari pihak PT Vale. Sehingga masyarakat adat mengaku akan tetap menggelar aksi sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Beberapa hal yang dituntut warga adat yakni program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) PT Vale dengan prioritaskan masyarakat adat sepuluh anak suku dalam wilayah Kemokolean Nuha, 50 persen anggaran PPM di peruntukan untuk masyarakat adat melalui satu pintu yang dituangkan dalam MoU, transparansi penggunaan dan pelaksanaan PPM PT Vale mulai tahun 2018 sampai sekarang, Segera melakukan evaluasi dan review RI-PPM PT Vale, masyarakat adat masuk dalam ring, berdayakan kontraktor lokal.

Selain itu, masyarakat juga meminta prioritaskan masyarakat pribumi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemanfaatan limbah-limbah yang ada di PT Vale untuk mensejahterakan masyarakat adat, memberikan pengembangan sumber daya manusia/pelatihan-pelatihan ketenaga kerjaan, Datangkan ahli independen untuk melakukan penelitian terhadap polusi asap pabrik dan pencemaran terhadap tiga danau yakni Matano, Mahalona, Danau Towuti.

Adapun Kepala Seksi Humas Polres Luwu Timur, Ahmad Wiranata Iswahyudi mengatakan untuk tiga warga yang diamankan masih ditahan di Polres Luwu Timur dengan status tersangka. Tiga orang itu inisal HM, RE, NS. Ketiga orang ini dikenakan pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Kasus ini disebut masih sementara berproses di Polres Luwu Timur sebab dalam video yang beredar diduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan mobil perusahaan milik PT Vale tidak hanya tiga orang.

“Kasus ini masih pengembangan karena diduga masih banyak yang terlibat,” bebernya.

Kejadian ini berlangsung pada tanggal 10 Maret sore. Para pelaku diamankan tak lama setelah kejadian. “Pelaku ini menghentikan mobil (perusaahan) dan memaksa sopir turun dan dipukuli, sebagian lagi merusak mobil, dengan cara melempar dengan batu dan kayu,” ujar Ahmad.

Adapun Senior Manager Communications PT Vale Indonesia Suparman Bayu Aji tidak memberi tanggapan atas dugaan penelantaran sepuluh suku adat dan dana CSR Rp50 miliar yang diduga tidak jelas. Yang bersangkutan tidak merespons pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp. Bayu juga tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. (*)

  • Bagikan