SIDRAP, RAKYATSULSEL - Sejumlah Legislator Sidrap melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tanaman Pangan, Hotikultural dan Perkebunan Sulsel, Kamis (14/4) kemarin. Agendanya mempertanyakan stabilisasi komoditi.
Legislator Sidrap dari Komisi II Bahrul Appas mengatakan kunjungan kerja kali ini terkait stabilisasi komoditi pertanian. Di mana, saat ini harga gabah yang dinilai tidak memihak ke petani.
"Kita juga sampaikan beberapa keluhan petani ke pemerintah provinsi," tukas Bahrul, Jumat (15/4).
Kata dia, undang-undang nomor 13 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani tertuang di pasal 25 ayat 2 poin E berbunyi kebijakan stabilisasi harga pangan dan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Bagian keempat harga komoditas pertanian pasal 19 ayat 1 berbunyi pemerintah daerah berkewajiban menjaga stabilitas harga yang menguntungkan petani," jelasnya (*)