Soal Setoran Rp300Ribu PPPK Kemenag Takalar, Begini Faktanya

  • Bagikan
Ilustrasi. Fakta Terbaru Soal Pungutan Rp300ribu PPPK Kemenag Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Persoalan mengenai setoran Rp300ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mulai ada titik terang. Faktanya, dana itu dikumpul sebagai bentuk kebersamaan sesama PPPK lingkup Kemenag Takalar.

"Kami tidak merasa Dipunguti dan memungut. Uang itu salah satu bentuk kebersamaan dan rasa syukur atas diterimanya SK PPPK kami, lagian juga tidak ada paksaan dan tak dipatok," ujar Amiruddin Dg Lau, Perwakilan PPPK Kemenag Takalar, Selasa (19/4).

Dia mengungkapkan, setoran yang diminta bervariasi, tergantung keikhlasan para PPPK. Sehingga, informasi awal keliru yang disampaikan beberapa teman yang lolos sebagai PPPK.

"Jadi tidak benar itu kalau dikatakan kami di patok Rp300 ribu perorang. Bagi teman teman yang mengatakan dia dipunguti dan di patok sebesar Rp300 ribu," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu PPPK menyampaikan bahwa dirinya diminta menyetor uang senilai Rp300ribu ke peserta PPPK Kemenag, Sabtu (17/4) lalu.

Dia menilai pungutan sebesar Rp300 ribu berlebihan. Sebab, jika dikalkulasi dari jumlah PPPK Kemenag Takalar sebanyak 110 orang, total dana terkumpul cukup fantastis, Rp33 juta.

"Harusnya oknum PPPK yang memungut ini tidak mematok, tentunya kami tidak merasa diberatkan. Apalagi kami belum menerima gaji, baru SK yang mau di serahkan," keluhnya.

Sementara Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Takalar Muhammad tidak mengetahui pungutan itu. "Kami tidak ketahui hal itu, sepengetahuan saya para PPPK yang inisiasi untuk buka puasa," ujar Muhammad. (Supahrin Tiro)

  • Bagikan