MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berkas perkara AKBP M yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap Pembantu Rumah Tangganya (PRT) sendiri berusia 13 tahun dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Rencananya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel menjadwalkan penyerahan alat bukti serta tersangka AKBP M ke Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (25/4) pekan depan.
"Sudah lengkap, sudah P21. Tersangka dan barang buktinya nanti kita serahkan hari Senin," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, Rabu (20/4).
Terkait kasus ini, Kejati Sulsel sebelumnya menyampaikan berkas perkara AKBP M sementara diteliti. Penyidik pun meminta waktu tujuh hari untuk mendalami berkas perkara yang diserahkan penyidik Ditkrimum Polda Sulsel.
"Kita akan teliti selama 7 hari apakah materil dan formilnya sudah lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Soetarmi mengatakan, jika telah selesai diperiksa pihaknya dan tidak ditemukan kekurangan maka kasus tersebut layak di P21 kan.
"Diteliti dulu, apakah unsur-unsur pasal yang disangkakan sudah memenuhi, termasuk pemeriksaan dokumen seperti penyesuaian indentitas, foto, hasil visum. Termasuk pernyataan dari DP3A," sebutnya.