THR Bagi PNS di Parepare Segera Dibayar

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS hingga pensiunan mulai dicairkan pada Senin, 18 April 2022. Hal ini juga berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Pemerintah Daerah.

Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim meminta Sekretaris Daerah Kota dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, agar segera menyiapkan regulasi pencairan THR bagi ASN.

“Kami juga menginstruksikan BKD agar memastikan pencairan THR bagi ASN itu berjalan lancar,” pinta Pangerang Rahim, Kamis, 21 April 2022.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad mengungkapkan, Pemkot Parepare menyiapkan anggaran senilai Rp16 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR ASN.

“Memang anggarannya sudah ada, tinggal kita menunggu Juknis-nya. Kalau sudah ada, kita langsung bikin aturannya dan itu cepat,” ungkap Jamaluddin.

Dia menekankan, anggaran untuk gaji PNS Pemkot Parepare, setiap tahun telah dialokasikan selama 14 bulan. Untuk gaji ke-13 dan gaji 14 dialokasikan senilai total Rp16 miliar. (*)

  • Bagikan