"Untuk permasalahan ini dapat berkoordinasi kembali dengan penyedia server (Kominfo) atau menggunakan domain yang telah di sediakan oleh BPHN agar dapat kembali diintegrasikan. Jika permasalahan penginputan dokumen/produk hukumnya nanti dapat dibantu melalui aplikasi ILDIS," tambahnya.
Sementara itu, Kasubid Koordinator Kajian Perundang-undangan Sekwan DPRD Pinrang, Cendera Yasin membenarkan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH di Setwan DPRD Pinrang.
Cendera Yasin mengatakan pihaknya saat ini tengah berbenah dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH di Setwan DPRD Pinrang. Adanya permasalahan terkait domain yang menyebabkan terkendala mengakses website serta kurangnya tenaga SDM yang berkompeten untuk mengelola JDIH tersebut.
"Kami berharap ada pendampingan yang berkelanjutan dari Kanwil Sulsel dalam pengelolaan JDIH di daerah sehingga dapat terwujudnya tujuan dari adanya website JDIH ini," tukasnya.
Sambung dia, belum adanya tenaga SDM yang berkompeten sehingga banyak kendala yang dihadapi. Harapannya, dengan kedatangan Tim Monev Pengelolaan JDIH Kanwil Sulsel di Setwan DPRD Pinrang dapat memberikan pendampingan khusus.
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH ini diikuti oleh Sekretaris Dewan, Kabag Persidangan, Kasub Koordinator Persidangan dan Kasub Koordinator Kajian Perundang-undangan sebagai pengelola JDIH Setwan DPRD Kabupaten Pinrang, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum serta Pelaksana Subbid PHBH & JDIH Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)