BANTAENG, RAKYATSULSEL - Dalam suasana hangat dibulan suci Ramadhan 1443 Hijriah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Bantaeng, Senin (25/4).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, merekomendasikan catatan strategis yang merupakan hasil pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) dan juga pendapat fraksi-fraksi DPRD.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad menyampaikan terkait kegiatan pembahasan LKPJ Kepala Daerah dalam rapat paripurna.
Menurutnya, landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah, perlu ditafsir lebih jauh lagi.
"Melalui forum rapat yang terhormat ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang evaluasi penyelenggara pemerintah untuk bisa memberikan rekomendasi sebuah LKPJ yang telah disampaikan oleh Bupati," kata dia.
"Oleh karena itu, kami sampaikan kepada seluruh jajaran OPD, anggota DPRD untuk mewujudkan pembangunan dan peningkatan pelayanan terbaik di Kabupaten Bantaeng," tambahnya.
Sementara itu Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin menyampaikan apresiasi kepada masing-masing Fraksi DPRD Bantaeng, atas beberapa tanggapan dan masukan serta saran untuk setiap dukungan yang senantiasa diberikan terhadap kemajuan Bantaeng.
"Semoga sinergitas yang terbangun selama ini, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam setiap tatanan pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," kata dia. (Jet)