TP Tegaskan Komitmen Jalankan TPP, Namun dengan Prinsip Kehati-hatian

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL-- Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyatakan komitmennya untuk menjalankan pemberia Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS lingkup Pemkot Parepare, terlebih Pemerintah Kota Parepare sudah menyiapkan anggaran untuk tahun 2022. Hanya saja kata Taufan, perlu kehati-hatian, utamanya dalam mengukur indikator kinerja para ASN berbasis aplikasi.

Penekanan itu disampaikan Taufan Pawe, Selasa, (26/4/2022). Taufan Pawe menjelaskan, pemberian TPP saat ini sudah memiliki regulasi, berupa Peraturan Wali Kota (Perwa), namun dalam menjalankannya perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menjadi temuan.

Kehati-hatian dimaksud, karena Parepare lanjut Wali Kota bergelar Doktor di bidang hukum ini, Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukur indikator kinerja pegawai.

Disebutkan, terdapat dua item penilaian TPP yang menjadi tolak ukur, yakni kehadiran dan kinerja. Kehadiran berbobot 40 persen dan kinerja 60 persen.

Lanjut dia, untuk indikator kedisiplinan sudah dapat dipenuhi dengan menggunakan absensi sidik jari (ceklok), dan metode lainnya. Hanya saja untuk mengukur kinerja yang memiliki bobot 60 persen itu diperlukan aplikasi berbasis online sebagai acuan.

"Kalau kehadiran mudah menilainya, ada absensi sidik jari, ada absensi manual. Tapi kinerja bagaimana mengukurnya, sementara Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukurnya. Karena itu harus dijalankan dengan kehati-hatian," tegas Taufan Pawe.

Karena prinsip kehati-hatian ini, Taufan Pawe sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi dengan BPKP, khususnya terkait indikator kinerja itu.

"Harus jelas indikator kinerjanya, agar tidak ada permasalahan. Karena itu saya sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, BKD, dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi langsung dengan BPKP," tegas Taufan Pawe.

TPP Pemkot Parepare diberikan kepada sekitar 1.600 PNS. Tidak termasuk PNS tenaga kesehatan (Nakes) dan guru. Itu dialokasikan senilai Rp38,6 miliar.

Dari penelusuran penulis, di Kota Makassar misalnya sudah menerapkan TPP, itu karena Makassar sudah memiliki aplikasi yang digunakan untuk mengukur kinerja pegawai.

Informasi ini juga dibenarkan salah seorang PNS Pemkot Makassar. "Betul, harus memang ada aplikasi kalau mau dijalankan TPP kareka bagaimana Pemda bisa mengukur kinerja kalau tidak ada indikator yang jadi acuannya. Makassar sudah ada, bahkan aplikasi terlebih dulu diadakan sebelum kebijakan TPP sehingga pada saat diminta penerapan TPP, sudah siap," kata Sri Rahmawaty, salah seorang PNS Pemkot Makassar, membenarkan.

Aturan pemberian TPP mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.

Sementara tenaga kesehatan dan guru tidak mendapatkan TPP karena mereka punya perhitungan insentif sendiri. (*)

  • Bagikan