MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Panitera dan Hakim PT TUN Makassar terancam bakal diadukan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Hendra Kasim, Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto mengatakan jika pihaknya akan melaporkan Panitera dan Hakim PT TUN Makassar lantaran diduga melakukan pelanggaran hukum dan etik.
"Berdasarkan aplikasi e-Court, putusan banding PT TUN atas kasus Pak Budi mantan Kadis PUPR Kota Ternate tertanggal 25 April 2022, namun petikan putusannya baru di-upload ke e-Court tertanggal 27 April 2022. Sedangkan salinan putusan sampai hari ini Sabtu 30 April 2022, pukul 16.50 WIT belum juga diupload ke e-Court," kata Hendra Kasim.
Lanjut Hendra, itu berarti salinan putusan belum bisa diakses para pihak karena secara resmi para pihak hanya dapat mengantongi putusan banding PT TUN Makassar melalui e-Court.
"Sayangnya, salinan putusan banding tersebut telah beredar melalui aplikasi WhatsApp. Kami punya bukti soal ini.
Maka dari itu, kami mempertanyakan putusan tersebut didapatkan dari mana?
Kami menduga ada yang janggal dalam proses banding. Baik dugaan pelanggaran hukum maupun etik," tegasnya.
Diketahui, mantan Kadis PUPR Kota Ternate Risval Tri Budiyanto dijatuhi sanksi disiplin dengan alasan tidak masuk kantor sejak Januari hingga Mei 2020. "Padahal tidak demikian. Akhirnya Risval melalui kami mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dan dimenangkan oleh PTUN Ambon," jelasnya. (*)