LUWU TIMUR, RAKYATSULSEL - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara mengenai keluhan masyarakat terkait ruas jalan di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina Abbas mengaku, bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan Nasional. Sehingga penanganan itu merepakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Iya, ruas di Burau tepatnya pada ruas jalan Nasional Batas Luwu Utara - Wotu itu merupakan jalan Nasional. Kondisinya memang rusak,” kata Astina, Minggu (1/5/2022).
Mengenai ruas jalan Nasional di Sulsel yang masih butuh penanganan, kata dia, telah menjadi komitmen Gubernur Sulsel untuk mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar segera ditangani.
Diperkirakan ruas jalan rusak tersebut sepanjang 6,7 km dan lebar 4,5 meter. “Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengusulkan ruas jalan ini ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PUPR untuk ditangani tahun 2023,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, masyarakat setempat mengeluhkan jalan rusak tersebut. Mereka meminta agar PUTR Sulsel segera menangani. (*)