PINRANG, RAKYATSULSEL - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIb Pinrang, Wahyu Trah Utomo menyerahkan secara simbolis remisi khusus Idul Fitri 2022, Senin (2/5) kemarin.
Kata Wahyu, remisi khusus Idul Fitri yang diberikan ke Warga Binaan harus memenuhi syarat secara administratif dan substantif.
"Syarat adminisitratif yang harus dipenuhi seperti lengkap petikan putusan dan BA17, bebas dari register F (pelanggaran), mengikuti pembinaan secara baik dibuktikan dengan laporan SPPN, dan Surat Keterangan Daftar Perubahan," ungkap Wahyu, Selasa (3/5).
Sambung dia, syarat substantif yang harus dipenuhi seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas.
"Total warga binaan yang diberi remisi sebanyak 144 orang dan remisi yang telah terbit berjumlah 129 orang," cetusnya.
129 warga binaan itu, Wahyu merinci yakni, 28 orang mendapatkan 15 hari, 91 orang dapat satu bulan, 9 orang peroleh satu bulan 15 hari dan satu orang dapat dua bulan.
"Ada tiga WBP ini langsung bebas hari ini." jelasnya.
Wahyu berharap Warga Binaan yang memperoleh remisi agar senantiasa mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban selama di Rutan Pinrang. (Amran)