Kerja Ekstra Partai Baru

  • Bagikan
Partai Baru Harus Lebih Gesit

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai politik pendatang baru dan partai non parlemen akan bekerja cepat melengkapi kepengurusan di seluruh tingkatan dalam menghadapi verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Agustus 2022.

Salah satu syarat yang menjadi penentu lolosnya verifikasi peserta pemilu adalah kelengkapan struktur kepengurusan parpol. Syarat lain yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Serta kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi.

Selain itu parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol. Mereka harus dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Parpol yang non parlemen tidak lolos ambang batas pada 2019 lalu seperti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Berkarya, Hanura, Perindo dan PSI. Adapun parpol pendatang baru yang saat ini sudah terbentuk di Sulsel seperti Gelora, Ummat dan Partai Prima.

"Saat ini sementara melakukan pembinaan dan konsolidasi terus berjalan," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sulsel Partai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Nurdin Inar.

Sebagai kakhoda baru PKP, dirinya belum bisa menyebutkan jumlah daerah yang akan dibenahi. Tapi,Nurdin mengaku berupaya agar PKP bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Yang jelas ada beberapa daerah," ucapnya.

Untuk lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang, dia berupaya pengurusnya tidak 'gemuk' dan sesuai kebutuhan yang diinginkan dalam menjalankan misi politik partai.

"Yang jelas kepengurusan saat ini tidak gemuk," singkatnya.

Sekertaris DPW Partai Berkarya Sulsel, Ferdi Andi Lolo mengatakan kepengurusan sejumlah daerah yang belum lengkap telah dirampungkan. Daerah itu seperti Kabupaten Bantaeng, Maros, Luwu Utara dan Tana Toraja.

  • Bagikan