MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Praktik diduga trafficking terjadi di Makassar berhasil digagalkan polisi, Sabtu (14/5). Bersama UPTD PPA, Polrestabes Makassar menahan perempuan berinisial A berusia 24 tahun.
Perempuan itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dimana menjual bayinya sendiri ke orang lain. Bahkan, ibu dari bayi tersebut diduga sudah pernah melakukan perbuatan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Ibu ini sudah melahirkan yang ketiga kalinya tanpa jelas laki-laki yang menghamilinya. Anak pertama diambil orang yang sampai saat ini tidak jelas identitasnya.
Begitu Pula anak yang terakhir juga kembali akan diberikan kepada seseorang yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP. Rivai yang memimpin langsung upaya penggagalan dugaan trafficking tersebut langsung melakukaan koordinasi dengan Tim UPTD PPA Kota Makassar.
“Ini akan kita lakukan pemeriksaan mendalam bersama UPTD PPA Untuk menemukan bukti-bukti apakah ini bisa memenuhi unsur trafficking,” ujar AKP Rivai, Minggu (15/5).
Sementara itu, Ketua TRC UPTD PPA, Makmur yang hadir mendampingi Unit PPA Polrestabes juga menegaskan untuk memberikan perlindungan bagi bayi tersebut yang akan diproses lebih lanjut di Kantor UPTD.