Terpidana Ical sendiri telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dengan Amar Putusan yaitu menyatakan terdakwa Abu Rizal Azhar alias Ical terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Rizal Azhar alias Ical dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dengan uang pengganti sebesar Rp22.000.000, Subsidair 2 bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000, Subsidair 3 bulan kurungan," terangnya.
Sebelum terpidana Ical ditangkap, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melayangkan surat pemanggilan. Hanya saja, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut itu, sehingga terpidana dimasukkan sebagai DPO.
Kepala Kejati Sulsel, R. Febrytrianto sendiri meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ungkapnya. (Cr3)