MAMUJU, RAKYATSULSEL - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), baru-baru ini melakukan rapat Komisi II bersama dengan stakolder yang bersangkutan tentang pengguna jasa peternakan.
Diketahui bahwa Sulawesi Barat ini merupakan jalur lintasan peternakan, hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman.
Menurutnya bahwa dalam surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian bahwa di seluruh Indonesia ini harus punya pola dalam hal mengantisipasi penyebaran penyakit PMK.
"Khusus di Sulbar ini, karena sudah ada ketentuan-ketentuan dan kesepakatan, jadi kami sampaikan kepada seluruh pengguna jasa dalam hal ini pihak yang berkompoten di dalam hal penyaluran hewan dan telah menyepakati bahwa setiap hewan yang masuk di Sulbar itu harus di karantina selama 14 hari, dan pembiayaan tersebut ditanggung oleh pengguna itu sendiri," terang Sudirman.
Sudirman menambahkan tentang kebijakan, bilamana ada ditemukan penyakit yang terindikasi pada hewan tersebut, maka karantina akan mengambil sikap untuk memusnahkan hewan tersebut.
"Jika nanti kalau ada hewan yang terindikasi menderita penyakit PMK ini, maka karantina terebut memusnahkan," ucap Sudirman.
Soal kasus PMK, pihak Komisi II belum ada informasi atau pun laporan yang masuk soal penyakit tersebut.
"Alhamdulillah saat ini belum ada informasi yang kami dapatkan, namun saat ini sudah ada ciri yang kami lihat itu ada di daerah Sulawesi Selatan, ini yang kita Antisipasi jangan sampai masuk di Sulbar, dan diantisipasi saat ini itu di Perbatasan Sulbar dan Sulsel. Disana perlu di tingkatkan pengawasan, dan juga karantina perlu di tingkatkan. (Sdr)