Pemeriksaan kesesuaian data administratif dan verifikasi penerapan di lapangan. Kegiatan ini juga untuk memastikan sarana prasarana layanan publik telah memenuhi standar layanan ramah HAM dan SOP yang telah ditetapkan.
Di Kantor Imigrasi ada pelayanan Paspor bagi WNI dan Izin Tinggal bagi WNA, sedangkan di Lapas dan Rutan terdapat layanan perawatan tahanan dan pembinaan narapidana serta layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan.
Pendampingan yang dilakukan mengacu pada Permenpan RB nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK/WBBM.
Regulasi itu memuat komponen pengungkit di enam area perubahan.Mulai manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Selain itu, juga pada komponen hasil terkait IKM, IPK, dan capaian kinerja," tukasnya.
Kelima UPT yang dikunjungi telah lolos penilaian pendahuluan pada tingkat Kanwil untuk diusulkan ke Unit Eselon I Pembina dan Inspektoran Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI) untuk selanjutnya diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB untuk dievaluasi guna memperoleh predikat WBK dan WBBM. (*)