PAREPARE, RAKSUL- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan operasi gabungan untuk melakukan pemeriksaan kepada Perusahaan PT UPC Bayu Energi Sidrap dan Subcon PT Siemens Gamesa, yang diduga pernah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan operasi gabungan ini diikuti oleh anggota Timpora Kab. Sidrap yang terdiri dari Kesbangpol Kab. Sidrap Farawansyah, Anggota Sat Intelkam Polres Sidrap Aiptu Sigit Permana, Kasi Intel Kejari Sidrap Adityo, Danramil 1402-04 Watang Pulu, Kapolsek Watang Pulu Bripka Sudarlin, Posda BIN Sidrap, Camat Watang Pulu Jamal, Kepala Desa Mattirotasi Bahar dan Petugas seksi Inteldakim Kanim Parepare, yang diterima langsung oleh WTG Manager Azikin, dan Koordinator Manajer Aulya Nachwand, di Sidrap, Rabu (25/5/2022)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Timpora dan petugas, pihak perusahaan dalam hal ini PT UPC Bayu Energi Sidrap dan Subcon PT Siemens Gamesa pernah mempekerjakan TKA dengan 6 Warga Negara Asing yang terdiri dari 3 Warga Negara China, 2 Wnarga Negara Inggris dan 1 Warga Negara Australia.
“Keseluruhan TKA tersebut merupakan pemegang KITAS dan telah bertolak ke Jakarta terakhir tanggal 17 Mei 2022 lalu. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi perusahaan tadi, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,”Tandas Arief.
Lebih lanjut ia menekankan agar kewajiban pihak perusahaan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang merupakan tanggung jawab perusahaan, kepada pihak Timpora Kabupaten Sidrap.
“Dan setelah petugas kami mengecek dengan petugas Timpora Kabupaten Sidrap, Pihak perusahaan bersedia melaporkan setiap Warga Negara Asing yg berada di lokasi perusahaan baik pekerja asing maupun tamu asing,”pungkasnya.(Yanti)