BONE, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris melakukan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Bone.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan kegiatan ini merupakan bagian tugas dan fungsi Kanwil Sulsel. Tujuannya, memastikan seluruh notaris di wilayah Sulsel menerapkan PMPJ dalam bekerja.
Terpisah, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Jean Henry Patu mengatakan tujuan dari Audit PMPJ itu sendiri adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
Itu berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PP TPPT) serta Permenkumham Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.
"Audit PMPJ juga bermaksud untuk mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU PP TPPU," kata Jean.
"Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif, serta guna mengetahui kendala-kendala yang dihadapi notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT itu sendiri," tambahnya.
Dia berharap, nantinya seluruh notaris yang melaksanakan jabatannya di wilayah Sulawesi Selatan sudah menerapkan PMPJ seperti apa yang diharapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Tim ini beranggotakan Jean Henry Patu, Notaris Edyanto, Syaiful Gazali dan Fajar Kartini melakukan Audit PMPJ terhadap 3 (tiga) Notaris yang beresiko tinggi sesuai data dari PPATK, mereka yaitu Notaris Suharto A.Matta, A. Kadaria dan A. Yusriani. (*)