MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak didaulat sebagai narasumber Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kota Makassar itu digelar di Hotel Golden Tulip, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (7/6).
Pada kesempatan itu, Liberti Sitinjak mengajak para pelaku usaha, Mikro, Kecil dan Menegah atau UMKM di Kota Makassar untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI).
Sebab, kata dia, Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
"Produk yang sudah didaftakan Kekayaan Intelektualnya, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan," Kata Liberti.