"Tapi ini kebijakan politik yang sudah dilegitimasi dengan undang-undang pemilu itu, sehingga kalau ada kepala daerah yang mempersoalkan itu, maka dia masuk sebagai kepala daerah tidak loyal dan menentang pemerintah pusat," katanya.
Mantan ketua KPU Sulsel ini menyebutkan jika ada kepala daerah melakukan judicial review maka diperkirakan lawan politiknya akan mencarikan kesalahan mereka apalagi statusnya sebagai petahana.
"Sulit untuk ada yang muncul (ingin melakukan judicial review)," bebernya.
Beda saat Adnan Purichta Ichsan melakukan gugatan, karena bupati Gowa dua periode tersebut belum menjadi kepala daerah. Jadi yang ingin melakukan judicial review atau keberatan yakni kepala daerah saat ini.
"Masalahnya bisa muncul dan itu menjadi bumerang sendiri (Kalau ada kepala daerah berani melakukan judicial review)," tutupnya. (Fahrul-Suryadi)