MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mendorong agar lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dikuasai oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel lebih baiknya dihibahkan saja.
Itu tidak terlepas dari sejarah yang melatarbelakangi keberadaan PWI Sulsel di gedung PWI yang berada di jalan AP Pettarani, yakni dimulai dari terbitnya surat Gubernur Sulsel Nomor 284a/VII/68 tentang penyerahan gedung gelora pantai beserta perlengkapannya dari bank pembangunan daerah Sulsel kepada pengurus PWI Sulsel pada 4 Agustus 1968.
Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni mengatakan, hibah dari Pemprov Sulsel ke PWI Sulsel sangat besar. Melihat sejarah dan lamanya penguasaan terhadap lahan dan gedung. Ditambah lagi dasar keberadaan PWI Sulsel di gedung PWI di Jalan AP Pettarani sangat jelas.
"Kalau memang ada peluang untuk dihibahkan kenapa tidak. Selama ada aturannya jelas. Ditambah lagi sudah lama PWI menempati tempat tersebut dan dasar mereka jelas," kata Rudy Pieter Goni dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Tower DPRD Sulsel, Kamis (9/6/2022).