Empat Badan Usaha Wilayah Sulselbartra Langgar Pajak, Rugikan Negara Miliar Rupiah

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) menyebut ada empat badan usaha melanggar pajak alias terlibat tindak pidana perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, empat usaha tersebut bergerak di bidang perdagangan dan jasa transportasi. Hanya saja, pihaknya enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut.

Diketahui, empat badan usaha tersebut kini sedang dalam proses penyidikan. Jika telah merugikan negara maka dipastikan akan ditindak secara profesional sesuai dengan temuan pelanggaran pajak mereka.

"Kami sebagai aparatur akan menjalankan tugas ini seprofesional mungkin, karena kerugian negara yang ditimbulkan keempat perusahaan itu mencapai milliaran rupiah," kata Arridel saat diwawancara, Kamis (16/6).

Bukan hanya itu, Arridel mengungkapkan, pihaknya juga sedang mendalami adanya 15 badan usaha yang terindikasi tidak taat pajak. Kini pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti permulaan pelanggaran pajak perusahaan yang dimaksud.

  • Bagikan