"Parahnya ini, yang mengatur tentang 3 fungsi kita ini ada di Undang-undang 23, sementara dasarnya mereka (RSUD) ini ada di Permendagri 79. Secara Hirarki Perundang-undangan masuk tidak itu?!! Permendagri ini mau disandingkan dengan undang-undang gimana caranya," tegas Lukman, Kamis (16/6).
Lukman menuturkan kekhawatiran kedepannya semua OPD yang ada di Polman melakukan hal yang sama untuk konsultasi ke BPKP, maka fungsi DPRD sudah tidak ada lagi.
"Fungsi pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses pengelolaan pemerintahan atau pengelolaan keuangan (yang menggunakan APBN dan APBD) berjalan sesuai aturan," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Polman Ilham menambahkan, hasil konsultasi tidak bisa dijadikan referensi untuk membenarkan atau melakukan suatu aturan.
"Dalam pandangan hukum memang hasil konsultasi tidak bisa dijadikan suatu pegangan," tambah Ilham.
Pihak DPRD Polman menekankan bahwa Komisi IV bukan pemeriksa tetapi DPRD disini tetap dalam koridor pengawasan untuk memastikan sesuatu itu berjalan dengan benar, apakah BLUD sudah berjalan sesuai aturan atau belum. Sehingga Komisi IV memutuskan akan melakukan konsul dengan BPKP terkait surat yang disampaikan pihak RSUD Polman dalam membatasi DPRD dalam pengawasan Pengelolaan BLUD.
Ditempat berpisah, Direktur RSUD Polewali dr. Anita menyampaikan apa yang diminta DPRD Polman, pihaknya sudah memberikan data renstra dan data realisasi kegiatan dari bulan Januari hingga Mei untuk realisasi gaji.