Komisi IV DPRD Polman Menyayankan Tindakan RSUD Polman

  • Bagikan

POLMAN, RAKYATSULSEL - Komisi IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kecewa dan menyayangkan tindakan RSUD Polman membatasi fungsi Pengawasan DPRD dalam meminta data pengelolaan BLUD.

Berdasarkan hasil konsultasi RSUD ke BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar, RSUD Polman tidak dapat memberikan data pengelolaan BLUD yang diminta DPRD dengan alasan DPRD bukan pemeriksa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Polman Rusnaedi Luwu menegaskan, DPRD memang bukan pemeriksa melainkan pengawasan sesuai dalam undang-undang No. 23 tahun 2014 secara keseluruhan DPRD berhak mengawasi RSUD selama menggunakan anggaran APBD dan APBN termasuk pengelolaan BLUD.

Sementara itu, Direktur RSUD Polman dr. Anita terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke Komisi IV bahwa DPRD tidak memiliki hak untuk mengawasi BLUD karena sudah ada Dewan pengawas RSUD sesuai hasil konsultasi RSUD ke BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar.

" Kalau BLUD itu tidak bisa diawasi oleh DPRD karena itu tadi sudah ada pengawasannya dan mereka sudah konsultasi dengan BPKP," ungkap Rusnaedi Luwu mengulang penjelasan dr. Anita di ruangan Komisi IV DPRD Polman

Anggota Komisi IV Lukman, mempertegas bahwa pihak RSUD tidak bisa menyandingkan Permendagri 79 tentang dewan pengawasan internalnya untuk menghalangi DPRD dalam fungsinya karena sudah jelas di UU 23 tahun 2014 salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan selama RSUD Polman menggunakan APBD, bahkan dalam kondisi tertentu DPRD dapat melakukan penyidikan melalui pengajuan Hak Angket.

  • Bagikan