Dalam pertemuan Rapat Kerja pihak RSUD Polman dengan Komisi IV DPRD Polman kata dr. Anita sedikit ada mis karena DPRD meminta hal-hal tehnis terkait dengan BLUD sementara hasil konsultasi BPKP tertanggal 11 Mei 2022 yang menyatakan di aturan Permendagri 79 2018 menyebutkan khusus pengawasan BLUD itu kewenangan Dewan Pengawas.
"Baru kali ini mereka (DPRD) meminta sedetail itu, maksudnya sampai ke tehnis administratif yang betul-betul tehnis gitu. Sementara BLUD itu kami sudah komunikasikan kepada BPKP,"terangnya
Lanjut "Dewan Pengawas lah yang punya tugas mengawasi sampai tehnis sementara sesuai Permendagri 79, sementara DPRD menurut penjelasan BPKP itu lebih kepada pengawasan pelaksanaan Perda, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keuangan,"tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, jika baru kali ini DPRD meminta data sampai detail ke tehnis padahal sebelumnya RSUD setiap tahun berkoordinasi dengan DPR dan baru kali ini DPR bertindak seperti pemeriksa.
"BLUD ini untuk fleksibilitas yang dikendalikan pejabat BLUD dan diawasi oleh Dewan Pengawas Rsud yang bertanggungjawab langsung ke Bupati," ujarnya
Ia meminta agar DPRD Polman berkonsultasi langsung dengan BPKP untuk lebih jelasnya. (Sul-Sdr)