“Mendagri telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Di mana inti dari SE tersebut adalah menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK dan terhimpun dalam wadah Korpri,” jelasnya.
Pakaian seragam batik Korpri, kata dia, adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri, baik PNS maupun PPPK, dengan corak dan spesifikasi teknis warna kain batik yang telah tercantum dalam lampiran SE Mendagri tersebut.
“Penggunaan pakaian seragam batik Korpri yang baru ini tetap memedomani ketentuan pasal 11 Permendagri Nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” terang dia.
“Karena sudah ada SE Dewan Pengurus Korpri Nasional tentang Pakaian Seragam Batik Korpri dan SE Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda, maka pakaian Korpri yang selama ini kita pakai atau gunakan sudah tidak bisa lagi dipakai,” sambungnya.
Untuk itu, kata dia, sambil menunggu pengadaan mandiri yang difasilitasi Korpri Luwu Utara, maka seluruh PNS dan PPPK Lingkup Pemda Luwu Utara diharap sabar menunggu pengadaan batik Korpri baru. Sementara yang sudah telanjur membeli baju Korpri baru diminta untuk tetap menyesuaikan dengan spesifikasi seragam Korpri yang telah ditetapkan.