MAMUJU, RAKYATSULSEL - DPRD Sulbar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perkasa Sulbar di Ruang Komisi III, Kamis (23/6).
Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Sukri menyebutkan, pihaknya komitmen menegakkan undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Sesuai dengan batasan kewenangan yang diatur undang-undang pula terhadap kami sebagai pemerintah provinsi," jelas Sukri.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten. Sebagaimana aturan kewenangan untuk melakukan peningkatan kompetensi kerja.
"Kita akan mengambil peran-peran strategis untuk memastikan undang-undang ini bisa tegak di Sulawesi Barat. Substansinya itu memastikan tenaga kerja kita disini khususnya para tukang ini bisa jadi tenaga profesional," tuturnya.
RDP tersebut, kata dia, tiga poin yang menjadi hasil rapat tersebut. Pertama, pengerjaan kontruksi di Provinsi Sulawesi Barat agar menggunakan tenaga kerja lokal.
Kedua, perlindungan terhadap tenaga kerja di bidang kontruksi pertukangan agar memiliki sertifikasi kompetensi.
Ketiga, fungsi pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja maka akan dibentuk tim teknis terkait pengawasan dan perlindungan tenaga kerja. (Sudirman)