MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sektor retribusi persampahan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Tak tanggung-tanggung, targetnya mencapai Rp35,3 miliar tahun ini.
Pemerintah kecamatan sebagai bagian utama dalam penarikan. Hanya saja, tanggungjawab menarik retribusi ke masyarakat ada di lurah. Jika tak sampai target, maka siap-siap dievaluasi bahkan dicopot.
Camat Panakukkang, Andi Pangerang Nur mengatakan, penarikan retribusi persampahan dilakukan oleh kolektor dalam hal ini lurah. Tugasnya, mengambil uang setoran retribusi yang ada di masyarakat.
"Kita fokus target, kalau lurah tidak bisa capai targetnya pasti saya evaluasi (copot)," ujar Andi Pangerang Nur, Minggu (26/6).
Apalagi, kata dia, target retribusi persampahan di Kecamatan Panakukkang mencapai Rp3,3 miliar. Realisasinya hingga Mei 2022 masih Rp914 juta atau 27,70 persen.
"Kalau realisasi sampai kemarin (Jumat, 24/6) sudah diatas Rp1 miliar. Angka pastinya saya tidak tau pasti," tukasnya.
Diketahui, Berdasarkan data, realisasi retribusi secara keseluruhan di kecamatan sebagai sektor utama dalam penarikan baru Rp7,5 miliar atau 21,41 persen. Kecamatan Biringkanaya menjadi tertinggi realisasinya yakni Rp1,4 miliar ato 37,10 persen dari target Rp4 miliar.
Urutan kedua, ada Kecamatan Panakukkang yakni Rp914 juta atau 27,70 persen dari target Rp3,3 miliar. Sementara urutan ketiga, Kecamatan Rappocini sebesar Rp754 juta atau 22,60 dari target Rp3,3 miliar. (*)