Jamila Berhasil Damaikan Kasus Kawin Lari di Desa Panyangkalang

  • Bagikan
Proses Perdamian Kasus Kawin Lari di Desa Panyakalang

"Ini pembelajaran kepada yang bersangkutan dan warga lain untuk tidak melakukan tindakan serupa dikemudian hari," tukasnya.

Sementara, kata Sabri, Istri yakni KN boleh pulang ke Desa Panyangkalang setelah menandatangani surat pernyataan akan menyelesaikan proses perceraiannya dengan S.

"Hal ini dianggap penting karena S satelah ditinggal oleh KN kawin lagi bersama perempuan lain namun belum sah secara hukum negara (nikah siri) sehingga harus berpisah dulu dengan KN secara sah menurut hukum negara," pungkasnya. (Supahrin Tiro)

  • Bagikan