PINRANG, RAKYATSULSEL - Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Pinrang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan menghadapi Hari Raya Idul Adha di Aula Kantor Disnakbun Pinrang, Jumat (1/7).
Agendanya, membahas syarat dan ketentuan hewan kurban yang dibolehkan sesuai syariat agama dan penetapan dari Disnakbun Pinrang.
Kepala UPT Puskeswan Pinrang drh.I Gde Adika Priyamanaya menyampaikan ada beberapa syarat untuk bisa menjadi hewan kurban. Sapi umurnya minimal harus dua tahun, sementara untuk kambing satu tahun.
"Secara umum, hewan untuk kurban harus sehat. Cara jalannya tidak pincang, tanduk harus utuh tidak patah ini juga menjadi syarat untuk menjadi hewan kurban," tukas I Gde Adika Priyamanaya.
Sambung dia, pihaknya mulai turun memeriksa kelayakan hewan kurban di 12 kecamatan, yakni 5-9 Juli 2022.
Sementara, Kabid Keswan, Kesmavet dan Pengawas Obat Hewan Disnakbun Pinrang, Elvy Martina mengatakan, pemeriksaan hewan kurban ditandai dengan pemberian label layak kurban. Itu, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan hewan kurban.
"Ada juga Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat itu akan ditempelkan di kandang yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Ini semua untuk memudahkan masyarakat dalam memilih hewan untuk kurban," cetusnya. (Amran)