LUWU UTARA, RAKYATSULSEL - Bawaslu Luwu Utara menggelar koordinasi penguatan pemahaman pengawasan kepada penyandang disabilitas.
Kegitatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Sukamaju yang dihadiri Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu Utara dan Kabid Dinas Sosial (Dinsos) serta Camat Sukamaju.
Anggota Bawaslu Luwu Utara Sriwati Sukma dalam sambutannya mengatakan bahwa penyandang disabilitas hak nya sama di depan hukum, yaitu hak memilih dan dipilih.
"Dalam hal memilih, anda berhak menyalurkan hak pilihnya sedangkan dalam hal dipilih anda berhak menjadi calon, baik itu calon legislatif maupun calon kepala daerah," ucap Sriwati Sukma.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin mengatakan penyandang disabilitas di Luwu Utara posisinya sangat kuat dengan adanya Peraturan daerah (Perda).
"Anda bisa membuat kegiatan apa saja itu dilindungi oleh Perda selama tidak bertentangan dengan konsep negara. Kedudukan penyandang disabilitas di Luwu Utara sangat luar biasa," kata Muhajirin Senin (4/7/2022)
"Saya mengajak kita semua ntuk menghindari praktik politik uang, menyebarkan isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) dan ujaran kebencian (hate speech),"tambahnya
Muhajirin juga berharap agar penyandang disabilitas mengecek namanya setiap saat, baik itu pada pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Saya juga mengajak untuk mengkritisi Penyelenggara Pemilu ketika membuat TPS tidak ramah penyandang disabilitas,"pungkasnya. (Rul)