Bupati Gowa Serahkan Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ke DPRD

  • Bagikan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Hadiri Paripurna DPRD Gowa, Senin (4/7)

GOWA, RAKYATSULSEL - Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggran 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Senin, (4/7).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan penyerahan ini berdasarkan dengan regilasi yang ada, bahwa laporan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan Pemerintah Daerah Kepda DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakahir.

Adnan menyebutkan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 ini susah melalu tahapan pemerikasaan dari Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Gowa mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasama dan perhatian yang serius sehingga Opini WTP kesepuluh ini dapat kita raih. Mudah-mudahan ini memotivasi kita untuk mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Adnan menjelaskan gambaran umum pengalokasian APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dianggarakan sebesar Rp2.237.739.730.224,36 direalisasi sebesar Rp2.025.543.170.647,51 atau sama dengan 90,52 persen.

  • Bagikan