Sedangkan, Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar juga menegaskan jika KPU kota mempersiapkan langkah menghadapi pendaftaran dan tahapan verifikasi partai politik yang dimulai pada Agustus-Desember 2022 untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
"Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis yang baru untuk menyinkronkan strategi kita menghadapi proses verifikasi parpol," katanya.
Gunawan juga terus mengantisipasi terjadinya masalah saat tahapan verifikasi faktual berjalan. Salah satunya kepengurusan ganda dan lokasi kantor parpol tersebut bahwa sudah ada sistem yang mengatur.
"Misalnya, ada anggotanya ganda, kemudian data pengurus parpolnya. Data dari Sipol ini dasar dilakukan verifikasi faktual, dicek dokumennya, apakah ada ganda serta memenuhi syarat atau tidak. Syarat kan jelas bukan TNI, Polri serta ASN," tuturnya.
Verifikasi tidak hanya di kantor parpol, dimungkinkan juga menggunakan teknologi informasi seperti video call, dengan menunjukkan kondisi kantornya beserta KTA anggota.
"Ini opsi lain bila tidak memungkinkan hadir di kantor KPU. Tetapi kan masih ada waktu, bisa membawa dokumen itu ke kantor bila diperlukan," katanya menjelaskan.
Diketahui, sesuai rancang tahapan dan jadwal Pemilu oleh KPU RI mulai pendaftaran Parpol 1-7 Agustus 2022 melalui informasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selanjutnya, verifikasi administrasi dan faktual parpol dijadwalkan 8 Agustus-13 Desember 2022. Bila memenuhi syarat, parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.
Begitu pula persyaratan parpol peserta pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai ketentuan dalam Pasal 172 hingga Pasal 179 sehingga masih ada waktu tersisa tujuh bulan untuk pelaksanaan verifikasi. (Fahrul-Yadi)